Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Unit Kearsipan I di PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c berada pada biro pada universitas/institut atau bagian pada politeknik yang membidangi ketatausahaan pada PTN. (2) Biro pada universitas/institut atau bagian pada politeknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Unit Kearsipan tingkat pusat yang berfungsi sebagai Pusat Arsip PTN yang dilaksanakan oleh jabatan pengawas yang membidangi Kearsipan dan bertanggung jawab melakukan pembinaan Kearsipan terhadap Unit Kerja pada rektorat, fakultas, sivitas akademika, dan/atau Unit Kerja dengan sebutan lain di lingkungan PTN. (3) Unit Kearsipan I di PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan di bidang Kearsipan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini; b. menerima, mengolah, menata dan menyimpan, menyusutkan, melakukan pemeliharaan dan menyajikan informasi Arsip Inaktif di PTN dengan retensi 10 (sepuluh) tahun ke atas atau yang
berketerangan dipermanenkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melakukan penataan sistem Kearsipan di PTN; d. perawatan koleksi dan pelacakan Arsip serta pengembangan teknologi Kearsipan di PTN; e. preservasi dan konservasi Arsip Statis di PTN; f. akuisisi Arsip Statis di PTN; g. akses dan layanan Arsip Statis di PTN; h. penyelenggaraan kerja sama di bidang Kearsipan; i. penyelamatan dan pengamanan Arsip Vital dan Arsip terjaga di PTN; j. memusnahkan Arsip sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. mengelola Arsip Statis PTN; l. melakukan evaluasi Penyelenggaraan Kearsipan di PTN; dan m. menyampaikan laporan Penyelenggaran Kearsipan kepada sekretaris jenderal melalui pemimpin PTN.
