Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) LKPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c berfungsi sebagai: a. Unit Kearsipan I di PTN; dan b. Unit/organ LKPT. (2) LKPT sebagai Unit Kearsipan I di PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. menerima, mengolah, menata dan menyimpan, melakukan pemeliharaan dan menyajikan informasi Arsip Inaktif yang memiliki retensi 10 (sepuluh) tahun ke atas yang berasal dari Unit Kerja di lingkungan PTN di PTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memusnahkan Arsip sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. penyiapan dan penyerahan Arsip Statis kepada LKPT.
(3) LKPT sebagai unit/organ yang melaksanakan pengelolaan Arsip Statis di PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan di bidang Kearsipan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini; b. menerima, mengolah, menata dan menyimpan, melakukan pemeliharaan dan menyajikan informasi Arsip Statis di PTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melakukan penataan sistem Kearsipan di PTN; d. perawatan koleksi dan pelacakan Arsip Statis serta pengembangan teknologi Kearsipan di PTN; e. preservasi dan konservasi Arsip Statis di PTN; f. akuisisi Arsip Statis di PTN; g. akses dan layanan Arsip Statis di PTN; h. pembinaan Kearsipan terhadap Unit Kerja pada rektorat, fakultas, sivitas akademika, dan/atau Unit Kerja dengan sebutan lain di lingkungan PTN. i. penyelenggaraan kerja sama di bidang Kearsipan; j. melakukan evaluasi Penyelenggaraan Kearsipan di PTN; dan k. menyampaikan laporan Penyelenggaran Kearsipan kepada sekretaris jenderal melalui pemimpin PTN.
