PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Kearsipan di Lingkungan ...
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Pengelolaan Kearsipan dalam Penyelenggaran Kearsipan terdiri atas: a. Pengelolaan Arsip Dinamis; b. pengelolaan Arsip Statis; (2) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. Arsip Vital; b. Arsip Aktif; dan c. Arsip Inaktif. (3) Pengelolaan Arsip Dinamis menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip. (4) Pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi tanggung jawab pemimpin LKPT atau Unit Kearsipan I di PTN.
