PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Kearsipan di Lingkungan ...
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dilakukan melalui kegiatan: a. pemindahan Arsip Inaktif; b. Pemusnahan Arsip Inaktif; dan c. penyerahan Arsip Statis. (2) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
