Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dilakukan melalui kegiatan a. pemeliharaan; b. penataan dan penyimpanan; dan c. alih media Arsip.
(2) Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan sarana pemeliharaan yaitu Pusat Arsip atau Record Center yang berada pada Unit Kearsipan II dan Unit Kearsipan I. (3) Penataan dan Penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan asas asal usul dan asas aturan asli. (4) Penataan dan Penyimpanan Arsip sebagaimana yang dimaksud ayat (3) untuk menjamin keamanan fisik dan informasi Arsip selama jangka waktu Penyimpanan Arsip berdasarkan JRA. (5) Alih media Arsip sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam bentuk dan media sesuai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
