Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. pemberkasan; b. penataan dan penyimpanan; dan c. pengamanan Arsip. (2) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Arsip Aktif yang dibuat dan diterima. (3) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan KA aktif dan sarana pemberkasan. (4) Penataan Arsip Aktif dan penyimpanan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Arsip yang sudah diberkaskan, ditata, dan disimpan pada tempat penyimpanan. (5) pengamanan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dilakukan untuk keamanan hak akses dan kelengkapan Arsip aktif.
