PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Kearsipan di Lingkungan ...
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Unit Kearsipan I di PTN atau LKPT.
(2) Pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
