PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Kearsipan di Lingkungan ...
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip. (2) Pemeliharaan Arsip meliputi: a. pemeliharaan Arsip Vital; b. pemeliharaan Arsip Aktif; dan c. pemeliharaan Arsip Inaktif, baik yang termasuk dalam kategori Arsip terjaga maupun Arsip umum.
