Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b diperuntukkan bagi kepentingan pemerintah dan masyarakat.
(2) Ketersediaan dan autentisitas Arsip Dinamis menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip. (3) Pemimpin Unit Pengolah bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pengelolaan, dan penyajian Arsip Vital dan Arsip Aktif. (4) Pemimpin Unit Kearsipan bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pengolahan, dan penyajian Arsip Inaktif untuk kepentingan pengguna internal dan kepentingan publik. (5) LKPT atau Unit Kearsipan I di PTN bertanggung jawab terhadap Penggunaan Arsip Statis. (6) Penyajian Arsip Inaktif untuk kepentingan publik sebagaimana dimasud pada ayat (4) harus melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian. (7) Unit Kearsipan II di Kementerian dan Unit Kearsipan II di PTN dapat melakukan alih media Arsip Dinamis untuk menjamin ketersediaan akses terhadap Arsip Dinamis. (8) Penggunaan Arsip dilaksanakan berdasarkan SKKAAD. (9) Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
