PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Kearsipan di Lingkungan ...
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi kegiatan: a. pembuatan Arsip; dan b. penerimaan Arsip. (2) Pembuatan dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan tata naskah dinas, KA, serta SKKAAD. (3) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
