Pasal 73
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan AKN Aceh Barat meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh AKN Aceh Barat. (2) Seluruh kekayaan AKN Aceh Barat, termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan AKN Aceh Barat. (3) Seluruh kekayaan AKN Aceh Barat dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (4) Kekayaan AKN Aceh Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain. (5) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan AKN Aceh Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kekayaan AKN Aceh Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
