Pasal 74
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan AKN Aceh Barat.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ AKN Aceh Barat. (3) Wakil dari organ AKN Aceh Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota Senat; b. Direktur; c. wakil direktur; dan d. Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu. (4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. (5) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap peserta rapat memiliki 1 (satu) hak suara. (6) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
