Pasal 72
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pendanaan AKN Aceh Barat bersumber dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; d. hasil unit usaha; dan e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Penggunaan dana pemerintah digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sumber pendanaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut: a. biaya penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk AKN Aceh Barat; c. hibah dari perorangan, lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan/atau pihak lain; dan d. penerimaan lainnya yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sumber pembiayaan dari sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebagai berikut: a. hasil kerja sama; b. bantuan; dan c. sumbangan dan/atau hibah dari perorangan, lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah di dalam maupun luar negeri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan AKN Aceh Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
