Pasal 69
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) AKN Aceh Barat menerapkan sistem penjaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berencana dan berkelanjutan.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu. (4) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (5) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. tersedianya prosedur operasional standar pada setiap simpul layanan; b. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar; c. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan d. mendorong semua pihak/unit di AKN Aceh Barat untuk bekerja mencapai tujuan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. (6) Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan. (7) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal terdiri atas pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang: a. pendidikan; b. penelitian; c. pengabdian kepada masyarakat; dan d. kemahasiswaan.
(8) Penerapan sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
