Pasal 70
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan di AKN Aceh Barat dilakukan akreditasi dan sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Akreditasi dan sertifikasi dilakukan oleh badan independen atau badan/lembaga yang berwenang untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian kinerja perguruan tinggi pada tingkat institusi dan/atau Program Studi. (4) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar Program Studinya. (5) Akreditasi dan sertifikasi dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
