Pasal 68
BAB 11 — KERJA SAMA
(1) AKN Aceh Barat dapat melakukan kerja sama akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada prinsip kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, saling menghormati, memberikan kontribusi bagi masyarakat, dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas AKN Aceh Barat. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (4) Kerja sama bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. program kembaran; c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit; d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; e. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa; f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; g. pemagangan; h. terbitan berkala ilmiah; i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau j. bentuk lain yang dianggap perlu. (5) Kerja sama bidang non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pendayagunaan aset; b. pendayagunaan dana; c. jasa dan royalti kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain yang dianggap perlu. (6) Kerja sama dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika dan unit organisasi di lingkungan AKN Aceh Barat. (7) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggung jawab Direktur. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
