Pasal 67
BAB 10 — PENGELOLAAN ANGGARAN
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi, efektivitas,
produktivitas, transparansi, dan akuntabel yang dipertanggungjawabkan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perencanaan anggaran pendapatan dan belanja AKN Aceh Barat disusun oleh Direktur dan diusulkan kepada Menteri. (4) Pelaksanaan anggaran dilakukan sesuai dengan rencana kerja tahunan AKN Aceh Barat. (5) Pelaksanaan pengelolaan anggaran AKN Aceh Barat dipantau dan dievaluasi oleh Satuan Pengawasan. (6) AKN Aceh Barat menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran AKN Aceh Barat diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
