Pasal 66
BAB 9 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana merupakan fasilitas utama dan penunjang yang dimiliki AKN Aceh Barat untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana yang dimiliki AKN Aceh Barat berasal dari pemerintah, masyarakat, dan/atau pihak lain. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang dikelola AKN Aceh Barat berada di bawah tanggung jawab dan pengawasan Direktur. (4) Pengelolaan sarana dan prasarana dilakukan secara efisien, efektif, dan akuntabel. (5) Pengelolaan sarana dan prasarana dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN). (6) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan memiliki kewajiban untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna, dan berhasil guna. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
