Pasal 64
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan
untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat, bakat dan kegemaran, kerohanian, dan kesejahteraan serta pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis serta berwawasan lingkungan. (3) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan dan penalaran; b. minat dan bakat; c. kesejahteraan; dan d. kegiatan penunjang dan pengembangan. (4) Kegiatan kemahasiswaan di dalam kampus dan di luar kampus harus mendapatkan izin Direktur. (5) Kegiatan kemahasiswaan antarnegara harus mendapat izin pejabat yang berwenang. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Direktur.
