Pasal 63
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan di AKN Aceh Barat yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa. (2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wahana dan sarana pengembangan bakat, minat, dan kemampuan Mahasiswa melalui kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan. (3) Kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup peningkatan kepemimpinan, penalaran, keilmuan, minat, bakat, kegemaran, dan kesejahteraan Mahasiswa. (4) Pembentukan organisasi kemahasiswaan wajib mendapat izin dari Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
