Pasal 62
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika akademik yang berlaku di lingkungan AKN Aceh Barat; b. memperoleh pendidikan dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas AKN Aceh Barat dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapat bimbingan dari Dosen dan instruktur yang bertanggung jawab atas Program Studi yang dipilih dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang dipilih serta hasil belajarnya; f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pindah ke perguruan tinggi lain atau Program Studi lain apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan AKN Aceh Barat. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mematuhi semua peraturan di AKN Aceh Barat; c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan AKN Aceh Barat; d. menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi; e. menjaga kewibawaan dan nama baik AKN Aceh Barat; f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional; g. mengembangkan diri sesuai dengan disiplin ilmu yang ditekuni; h. tidak melakukan tindak kekerasan; i. tidak melakukan penyalahgunaan narkoba; j. tidak melakukan tindakan asusila; dan
k. tidak melakukan tindakan lainnya yang tidak sesuai dengan norma akademik dan kemasyarakatan. (4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
