PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2017 tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
Pasal 61
BAB 7 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen, instruktur, dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerjanya. (2) Pembinaan dan pengembangan karier Dosen, instruktur, dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
