Pasal 58
BAB 7 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pendidik di lingkungan AKN Aceh Barat terdiri atas: a. Dosen; dan b. instruktur. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada AKN Aceh Barat. (4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu AKN Aceh Barat. (5) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat sesuai dengan kebutuhan. (7) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tenaga pendidik yang bekerja secara penuh waktu atau tidak penuh waktu pada AKN Aceh Barat. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dosen tidak tetap dan instruktur diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
