PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2017 tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
Pasal 59
BAB 7 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor.
(2) Persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
