Pasal 57
BAB 6 — SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal AKN Aceh Barat merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh
pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Pengendalian dan pengawasan internal di AKN Aceh Barat bertujuan untuk: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumberdaya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumberdaya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal AKN Aceh Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabel; c. transparan; d. objektif; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal di AKN Aceh Barat terdiri atas bidang: a. akuntansi/keuangan; b. aset; c. kepegawaian; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (5) Hasil pengawasan diserahkan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal AKN Aceh Barat dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
