PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2017 tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
Pasal 56
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dilakukan pemilihan Sekretaris Dewan Penyantun yang baru. (2) Pemilihan sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 45. (3) Sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
