PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2017 tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
Pasal 55
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dilakukan pemilihan ketua Dewan Penyantun yang baru. (2) Pemilihan ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 45. (3) Ketua Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
