PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2017 tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
Pasal 34
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu memajukan AKN Aceh Barat. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; c. memberikan pertimbangan non-akademik kepada Direktur dalam mengelola AKN Aceh Barat; dan d. membantu pengembangan AKN Aceh Barat.
