PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2017 tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
Pasal 35
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari: a. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah Daerah;
b. 1 (satu) orang dari unsur alumni; c. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan; d. 1 (satu) orang dari unsur pengusaha; dan e. 1 (satu) orang dari tokoh masyarakat. (2) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur.
