Pasal 33
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Satuan Pengawasan berasal dari unsur Dosen, instruktur, dan/atau Tenaga Kependidikan. (2) Keanggotaan Satuan Pengawasan terdiri atas 4 (empat) orang dengan komposisi bidang keahlian: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawasan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV bagi instruktur dan Tenaga Kependidikan; d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) bagi instruktur dan Tenaga Kependidikan dan 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen; e. tidak sedang menduduki jabatan struktural, pengelola keuangan atau barang milik negara atau pengelola kepegawaian; f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
g. memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan AKN Aceh Barat, bangsa, dan negara. (4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawasan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Anggota Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
