Pasal 29
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan AKN Aceh Barat untuk dan atas nama Menteri. (2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan dari organ AKN Aceh Barat; b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang AKN Aceh Barat; c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun AKN Aceh Barat; d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan AKN Aceh Barat; e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan AKN Aceh Barat;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen, instruktur, dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. membina dan mengembangkan Dosen, instruktur, dan Tenaga Kependidikan; j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; k. mengelola anggaran AKN Aceh Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri; n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri; o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi dan masyarakat; dan p. memelihara keamanan, keselamatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
