PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2017 tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
Pasal 30
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b sebagai organ pengelola pada AKN Aceh Barat terdiri atas: a. Direktur dan wakil direktur; b. subbagian tata usaha; c. Program Studi; dan d. Pusat Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
