Pasal 28
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. 2 (dua) orang wakil dosen dari setiap Program Studi; b. Direktur; c. wakil direktur; dan d. Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu. (3) Anggota Senat yang berasal dari wakil dosen dari setiap Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen yang bersangkutan. (4) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota yang
bukan pimpinan AKN Aceh Barat. (6) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain. (7) Komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat. (8) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (9) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Senat.
