Pasal 27
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik; b. pengawasan terhadap:
penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
penerapan ketentuan akademik;
pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
pelaksanaan tata tertib akademik;
pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur; d. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi; e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
