PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penyatuan Perguruan Tinggi Kesehatan yang...
Pasal 3
Perguruan tinggi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang terletak di daerah kabupaten/kota yang tidak berbatasan langsung dengan kampus utama perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Kesehatan merupakan program studi di luar kampus utama.
