PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penyatuan Perguruan Tinggi Kesehatan yang...
Pasal 2
Perguruan tinggi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disatukan ke dalam: a. perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan b. perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
