PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penyatuan Perguruan Tinggi Kesehatan yang...
Pasal 1
Perguruan tinggi kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota berbentuk akademi.
