Pasal 11
BAB 3 — KATEGORI INFORMASI
(1) Informasi yang wajib tersedia setiap saat di Kementerian meliputi: a. Daftar Informasi Publik; b. informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan; c. seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; d. informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan; e. surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya; f. surat menyurat pimpinan satuan unit kerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi; g. syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan; h. data perbendaharaan atau inventaris; i. rencana strategis dan rencana kerja Kementerian; j. agenda kerja pimpinan satuan kerja; k. informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; m. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; n. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan; o. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik; p. informasi tentang standar pengumuman informasi serta merta; q. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; dan r. laporan tahunan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau ringkasannya.
