PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 10
BAB 3 — KATEGORI INFORMASI
Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b
meliputi Informasi terkait dalam bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
