Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNTAN menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. (2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor. (3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan/atau doktor terapan. (4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan/atau spesialis. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
