PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Tanjungpura
Pasal 8
BAB 2 — IDENTITAS
(1) UNTAN memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, busana profesor, dan busana wisudawan. (3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya. (4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna biru dengan kode RGB 0, 0, 128 dan di bagian dada kiri terdapat lambang UNTAN. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
