Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNTAN menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan tahun akademik yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap. (2) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (3) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan
Januari tahun berikutnya. (4) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli tahun berjalan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
