Pasal 86
BAB 11 — KERJA SAMA
(1) UNTAN menjalin kerja sama akademik dan/atau non- akademik dengan perguruan tinggi lain, Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan/atau pihak lain baik, dalam negeri maupun luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. berkelanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang
bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa. (4) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. program kembaran; c. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit atau satuan lain yang sejenis; d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa; f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; g. pemagangan; h. penerbitan berkala ilmiah; i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau j. bentuk lain yang dianggap perlu. (5) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pendayagunaan aset; b. penggalangan dana; c. jasa dan royalti kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain yang dianggap perlu. (6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika dan unit organisasi di lingkungan UNTAN. (7) Penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor. (8) Kerja sama yang dilakukan di lingkungan UNTAN harus dituangkan dalam nota kesepahaman dan/atau naskah perjanjian kerja sama.
(9) Ketentuan mengenai pelaksanaan kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
