Pasal 87
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu internal UNTAN merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan. (2) Tujuan sistem penjaminan mutu internal UNTAN, yaitu: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mendorong semua pihak/unit di UNTAN untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu. (3) Sistem penjaminan mutu internal UNTAN dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan. (4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal UNTAN terdiri atas: a. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pendidikan;
b. pengembangan standar mutu dan audit di bidang penelitian; c. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pengabdian kepada masyarakat; dan d. pengembangan standar mutu dan audit di bidang kemahasiswaan. (5) Penjaminan mutu internal UNTAN dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal UNTAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.
