PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Tanjungpura
Pasal 85
BAB 10 — PENGELOLAAN ANGGARAN
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Perencanaan penganggaran UNTAN disusun oleh Rektor dan diusulkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektivitas. (4) UNTAN menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UNTAN diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
