Pasal 84
BAB 9 — PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana UNTAN meliputi semua fasilitas dan penunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor. (3) Pengelolaan sarana dan prasarana meliputi: a. perencanaan sarana dan prasarana; b. pengadaan dan pencatatan sarana dan prasarana; c. penggunaan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana; dan d. penghapusan sarana dan prasarana. (4) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sarana dan prasarana UNTAN diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
