PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Tanjungpura
Pasal 83
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Alumni UNTAN merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikannya di UNTAN. (2) Alumni UNTAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk ikatan alumni yang disebut Ikatan Alumni UNTAN (IKA UNTAN). (3) IKA UNTAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan organisasi yang mandiri serta menjunjung
tinggi nama dan kehormatan almamater. (4) IKA UNTAN merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi alumni UNTAN. (5) Organisasi dan tata kerja IKA UNTAN diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UNTAN.
