PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Tanjungpura
Pasal 79
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan administrasi dan jabatan fungsional. (2) Pembinaan karier Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi manajerial, dan/atau kompetensi teknis.
