PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Tanjungpura
Pasal 78
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pembinaan dan pengembangan Dosen UNTAN meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. (2) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen UNTAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (3) Pembinaan dan pengembangan profesi pendidikan UNTAN dilakukan melalui jabatan fungsional. (4) Pembinaan dan pengembangan karier Dosen UNTAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan jabatan dan pangkat serta promosi.
