PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 80
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni mempunyai tugas melakukan urusan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta layanan kemahasiswaan dan alumni. (2) Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran fakultas, pengelolaan data dan layanan informasi, evaluasi dan pelaporan serta urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Fakultas.
